Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal Pengupahan, kewenangan penetapan UMP berada di tangan kepala daerah.
Dewan Pengupahan Daerah akan merekomendasikan berdasarkan formula dalam PP untuk kemudian diserahkan ke gubernur. Hal ini berbeda dari penetapan UMP 2025 saat pemerintah pusat memutuskan kenaikan 6,5% secara serentak di seluruh provinsi.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pemerintah tidak mengeluarkan angka persentase kenaikan UMP, melainkan akan mengacu pada rentang alfa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP memberi perluasan rentang alfa 0,5 sampai dengan 0,9, bukan nilai atau angka acuan," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Ada Ancaman Demo Tolak UMP 2026, Menaker: Saya Nggak Percaya |
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah pusat sebenarnya sudah melepas sepenuhnya penetapan UMP kepada kepala daerah. Batas maksimal kenaikan UMP yang sebelumnya ditetapkan maksimal 10% resmi dihapus.
Namun pada 2024, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2023 yang keluar periode akhir tahun, sehingga angka kenaikan UMP ditetapkan pemerintah pusat. Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Disebutkan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sehingga pemerintah harus merumuskan dan menghitung aspek tersebut. Karena tenggat waktu yang singkat untuk menyusun regulasi baru, alhasil UMP tahun 2025 ditetapkan naik serentak 6,5% oleh pemerintah pusat.
Tindak lanjut putusan MK tersebut adalah melibatkan lebih banyak peran Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan UMP. Batas maksimal pengumuman UMP 2026 sendiri ditetapkan maksimal 24 Desember 2025.
"Salah satu pertimbangan dalam Putusan MK 168/2023 adalah agar Pemerintah lebih melibatkan peran Dewan Pengupahan di Daerah," tambah Indah.
Baca juga: Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026, Ini Isinya! |
Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyebut kenaikan UMP tahun depan akan tergantung kepada nilai alfa yang nantinya dipilih oleh daerah.
"Jadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8," jelas Yassierli.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan. Dengan begitu kenaikan UMP di tiap provinsi akan beragam, berbeda dari kenaikan UMP tahun 2025 yang naik serentak 6,5%.
(ily/ara)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发