Pemerintah memberikan relaksasi transfer ke daerah (TKD) untuk tiga provinsi yang mengalami bencana yakni Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Relaksasi yang diberikan yakni penghapusan syarat salur alias akan diberikan secara otomatis dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan TKD tanpa syarat salur yang diberikan untuk tahun anggaran 2026 dengan total Rp 43,8 triliun.
"Kita akan salurkan tanpa syarat salur, total TKD tanpa syarat salur di 2026 Rp 43,8 triliun," kata dia dalam konferensi pers APBN KITA, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkeu juga telah memberikan relaksasi TKD 2025 tanpa syarat salur kepada 3 provinsi tersebut sebesar Rp 2,25 triliun. Suahasil mengatakan TKD tersebut telah ditransfer ke daerah terdampak bencana.
Baca juga: Jelang Tutup Tahun, APBN Tekor Rp 560,3 Triliun |
Ia mengatakan relaksasi ini diberikan agar daerah terdampak bencana tidak terkendala administrasi dalam melakukan pembangunan kembali daerahnya.
"TKD 2025 sudah ditransfer semua, 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur. Karena kita memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat dana tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani juga menyebut bahwa TKD 2025 kepada 3 provinsi terdampak bencana telah ditransfer Rp 2,25 triliun tanpa syarat salur. Dia mengatakan anggaran tersebut dapat digunakan untuk berbagai tujuan.
"Ini kita akan mempermudah, tidak ada syarat salur, kita berikan fleksibilitas tidak ada yang spesifik, bisa digunakan untuk tujuan tertentu secara umum dan semua sisa pendanaan kita mengelontorkan di penghujung 2025. Jadi ini mungkin kemudahan fleksibilitas dan support yang kita berikan kepada 3 provinsi terdampak bencana 2025," terangnya.
Penghapusan syarat salur yang akan dilanjutkan pada 2026 ini, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini disusun dan dibuat untuk memperkuat kebijakan atau keputusan dari pemerintah.
"Kebijakan ini akan kita lanjutkan 2026. Tentunya ini sejalan dengan support pemerintah untuk membantu 3 provinsi yang terkena bencana dan kami lagi menyiapkan PMK nya untuk bisa menjadi penguatan daripada kebijakan yang diputuskan pemerintah," ujar dia.
(kil/kil)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发