Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mencabut izin usaha distributor atau pedagang yang menjual Minyakita secara bundling. Contohnya, ada pedagang yang mau beli Minyakita ke distributor harus dibarengi dengan pembelian produk lain.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan sanksi itu menjadi yang terberat untuk distributor atau pedagang nakal yang melakukan praktik tersebut.
Sebelum diberikan sanksi pencabutan izin usaha, Kemendag akan terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada pelaku, kemudian sanksi administrasi, lalu jika tidak jera akan dibekukan izin penjualannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya ya paling parah ya dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum," ujar Iqbal di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Iqbal mengatakan praktik yang dilakukan oleh pedagang nakal seperti itu memang sering kali terjadi. Kemendag juga sering mendapatkan surat pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan pedagang nakal.
Ia juga mengatakan, di Kemendag yang betugas melakukan pengawasan terhadap pedagang atau distributor nakal yakni Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
"Saya pikir hampir setiap bulan saya ditembusi surat dari tertib peniaga yang melakukan pemberian sanksi kepada pedagang-pedagang seperti itu. Akan terus ada pedagang-pedagang seperti itu. Kalau oknum-oknum seperti itu pasti akan selalu ada, tapi pemerintah harus hadir nih. Hadirnya gimana? Dengan adanya kepastian dari pengawasan dari teman-teman kita di tertib niaga," jelas Iqbal.
(ada/hns)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发