BUMN Pangan Akan Salurkan Minyakita Langsung ke Pedagang

avatar
· 阅读量 4,312
BUMN Pangan Akan Salurkan Minyakita Langsung ke Pedagang
Ilustrasi.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga Minyakita akan turun. Salah satu pemicunya adalah intervensi harga Minyakita wajib 35% melalui BUMN Pangan.

BUMN Pangan yang terdiri dari Perum Bulog dan ID Food ini diperintahkan untuk melakukan penyaluran langsung ke pedagang. Hal ini untuk memutus panjangnya rantai distribusi yang kerap kali membuat harga menjadi tinggi.

"Jadi dari Bulog/BUMN Pangan itu kan berfungsi sebagai D1 ya, langsung (distribusi) ke pengecer, pengecer itu berarti kan yang misalnya di pasar-pasar atau koperasi segala macam," ujar Budi Santoso ditemui, di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan stabilisasi harga Minyakita melalu BUMN Pangan ditargetkan dapat ke seluruh Indonesia.

Meski berdasarkan pantauannya harga yang selalu tinggi berada di Indonesia Timur.

ADVERTISEMENT

"Kalau misalnya sekarang kan rata-rata di Indonesia Timur itu Rp 17.600 sampai Rp 18.000, bahkan di daerah tertentu di gunung sana itu sampai Rp 20.000. Nah kita menginginkan, kita punya barometer, barometer itu yang kita gunakan sebagai dasar komunikasi kita dengan Perung Bulog atau BUMN Pangan," jelas Budi.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam aturan tersebut telah diatur bahwa pendistribusian Minyakita melalui BUMN Pangan minimal 35%. BUMN Pangan sebagai D1 yang menerima distribusi langsung dari produsen Minyakita.

Kemudian BUMN Pangan harus menyalurkan langusng ke pedagang atau pengecer. Pengaturan ini tertuang dalam pasal 11 nomor 2 huruf b.

"Produsen kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan, Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan kepada pengecer, pengecer kepada konsumen," isi pasal 11 nomor 2 huruf b.

Hal ini berbeda jika distribusi tidak melalui BUMN Pangan. Dimulai dari produsen, kemudian D1 ke D2, lalu ke pengecer, lalu terakhir ke konsumen.

(ada/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest