Bagi masyarakat yang mengalami masalah atau merasa dirugikan oleh pelaku usaha sektor jasa keuangan, seperti bank, asuransi, pinjaman online, leasing, pasar modal, hingga pergadaian bisa melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Dikutip dari akun Instagram sikapiuangmu, Minggu (21/12/2025) dijelaskan bahwa caranya gampang dan bisa dilakukan secara online.
Langkah pertama ialah pilih permasalahan dan perusahaannya. Pada bagian ini, buka buka situs kontak157.ojk.go.id lalu pilih menu pengaduan. Tentukan permasalahan yang dialami dan pilih nama perusahaan jasa keuangan yang akan dilaporkan. Pastikan perusahaan yang dipilih sudah benar agar pengaduan bisa diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pilih produk jasa keuangan yang bermasalah. Lalu isi tanggal pemanfaatan produk dan pilih permasalahan yang anda alami.
Langkah kedua dan ketiga, lengkapi data pribadi sesuai KTP. Gunakan email dan nomor ponsel yang aktif karena akan dipakai untuk proses verifikasi dan komunikasi lanjutan.
Baca juga: Simak! Jenis Tabungan yang Nggak Akan Jadi Dormant |
Setelah itu, masuk ke tahap menceritakan permasalahan. Di sini anda diminta untuk menjelaskan kronologi secara runut, jelas dan sesuai fakta, dan jangan lupa untuk menyertakan tanggal dan waktu. Ingat ini bagian penting agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Langkah keempat, unggah dokumen pendukung seperti bukti transaksi, tangkapan layar, atau surat. Periksa kembali seluruh data, lalu klik kirim pengaduan.
Setelah berhasil, Sobat akan menerima nomor layanan dan PIN yang bisa digunakan untuk memantau status pengaduan secara berkala.
(kil/kil)作者:Heri Purnomo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发