Pengusaha Minta Ketentuan Ini Dihapus dari Aturan Kawasan Tanpa Rokok

avatar
· 阅读量 587
Pengusaha Minta Ketentuan Ini Dihapus dari Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

Pelaku usaha ritel dan UMKM meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menghapus beberapa ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) John Ferry seiring dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan beberapa pasal dalam aturan.

Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John, dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Purbaya Update soal Bea Cukai: Gencar Razia, Hampir Sulit Disogok!

ADVERTISEMENT

Permintaan ini disampaikan karena aturan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak langsung kepada 67.000 toko di Jakarta. John mengatakan selama ini toko ritel memperoleh keuntungan signifikan dari penjualan rokok.

Sementara, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, menyampaikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. Pria yang juga Ketua Komunitas Warteg Merah Putih ini berharap DPRD DKI Jakarta serius mematuhi hasil fasilitasi tersebut.

"Kami mendengar bahwa Ranperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat," kata Izzudin.

Dia menambahkan, peraturan apapun yang dibentuk oleh pemerintah sudah seyogyanya mempertimbangkan rakyat. "Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Diketahui, hari ini, Selasa (23/12/2025), pukul 13:00 WIB DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan empat Ranperda pasca-fasilitasi dari Kemendagri, termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi (pembinaan teknis dan arahan) terhadap rancangan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) bersifat wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan, demi memastikan kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi dan menghindari dampak yang tidak diinginkan terhadap perekonomian dan investasi di daerah.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest