Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Hal ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Tenggat waktu tersebut berlaku khusus untuk kenaikan UMP 2026. Dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UMP Jakarta 2026 Diumumkan Besok! |
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin juga diatur dalam PP Pengupahan seperti:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang yang hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan dan ada perluasan pada rentang angka alfa.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," sebut Kemnaker.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.
(ily/ara)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发