Potensi Penerimaan dari Penertiban Kawasan Hutan Tembus Rp 100 T di 2026

avatar
· 阅读量 1,954
Potensi Penerimaan dari Penertiban Kawasan Hutan Tembus Rp 100 T di 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri)/Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jakarta

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan melanjutkan kerjanya pada 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan potensi penerimaan negara hingga Rp 100 triliun lebih dari penertiban kawasan hutan tahun depan.

Hal itu didapatkan dari denda administratif di penertiban kawasan kebun sawit dan juga pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan. Burhanuddin memaparkan potensi penerimaan negara ini di depan Presiden Prabowo Subianto dalam seremoni penyerahan penyelematan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," ungkap Burhanuddin di depan Prabowo, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Purbaya Pakai Rp 6,6 T dari Penertiban Kawasan Hutan buat Tambal Defisit APBN

Potensi denda administratif pada lahan sawit diprediksi mencapai Rp 109,6 triliun. Sementara itu, potensi denda administratif pada kawasan tambang Rp 32,63 triliun.

Dalam kurun waktu 10 bulan di 2025, Satgas PKH telah menorehkan capaian berupa penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4,08 juta hektare (ha). Kemudian, menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian terkait seluas 2,48 juta ha. Dari jumlah itu ada yang diberikan kepada BUMN untuk dikelola negara dan ada juga yang menjadi kawasan konservasi.

(hal/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest