Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.317.601 atau naik 5,7% dari UMP tahun sebelumnya.
Tidak hanya UMP, Dedi juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,9%.
"Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 0,7%, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%," ucap Dedi saat memberi keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025) dikutip dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan dari kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya," sambungnya.
Baca juga: Daftar Upah 2026 di Banten, Kota Tangerang Tertinggi Jadi Rp 5,39 Juta |
Sementara menyangkut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemprov Jabar belum bisa mengumumkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur disahkan.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor. Pertimbangan tersebut mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha.
"Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang," ujarnya.
Dengan penetapan upah ini, Dedi berharap investasi dapat menyebar secara merata ke seluruh wilayah di Jawa Barat, khususnya ke kawasan-kawasan industri, tidak hanya bertumpuk di satu kabupaten di Jawa Barat.
(shc/fdl)作者:Bima Bagaskara -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发