Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal Provinsi Aceh yang tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aceh akan tetap menggunakan besaran UMP seperti tahun 2025.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, hal ini disebabkan karena Aceh masih dalam proses pemulihan usai bencana banjir bandang.
"Karena Aceh kan memang sedang dalam proses recovery dari bencana. Lebih lanjut silakan tanya ke Pemda Aceh," ujar Indah saat dihubungi detikcom, Rabu (31/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buruh Demo Lagi di Jakarta, Ancam Tak Berhenti Sampai Tuntutan Dipenuhi |
Dengan begitu maka UMP 2026 Aceh tidak mengalami kenaikan. Untuk diketahui UMP Aceh pada 2025 sebesar Rp 3.685.615.
Beberapa waktu lalu, Indah menuturkan bahwa pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia saat ini tahu bagaimana kondisi Aceh pascabencana longsor dan banjir yang telah terjadi.
"Kita kan sama-sama paham kondisi di Aceh," lanjutnya.
Pengumuman UMP sedianya disampaikan paling lambat pada 24 Desember 2025, sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021. UMP akan langsung berlaku pada 1 Januari 2026.
Video: Menaker Ungkap Rumus Kenaikan UMP 2026
Video: Menaker Ungkap Rumus Kenaikan UMP 2026
(ily/ara)
作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发