Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas PPN 100% di 2026

avatar
· 阅读量 853
Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas PPN 100% di 2026
Ilustrasi pajak - Foto: Shutterstock
Jakarta

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui aturan itu, pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

Baca juga: Aduh! Ada Pungli Izin Perikanan Tangkap

ADVERTISEMENT

"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," tulis Pasal 8 ayat (1).

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif tidak dapat diberikan antara lain jika uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

"Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Pasal 9 ayat (2).

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest