Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta yang Bebas Pajak, Kamu Termasuk?

avatar
· 阅读量 369
Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta yang Bebas Pajak, Kamu Termasuk?
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/byryo
Daftar Isi
  • Sektor Usaha
Jakarta

Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bisa bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama 2026. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas PPN 100% di 2026

Sektor Usaha

Insentif ini menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan bisa berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).

Dengan demikian pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat di atas tetap dipotong secara administrasi, namun dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest