Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi Rp 13,1 triliun dari penunggak pajak besar sepanjang 2025. Jumlah itu didapat dari 124 wajib pajak atau sebagian lebih dari total 200 wajib pajak yang sedang dikejar.
"Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan. Hasilnya sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Secara keseluruhan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 60 triliun. Bimo memastikan pihaknya akan terus melanjutkan proses penagihan di 2026, baik kepada yang sudah inkracht maupun belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tunggakan yang inkracht 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan," beber Bimo.
"Kemudian tunggakan yang belum inkracht, proses upaya hukum, keberatan banding di pengadilan pajak, serta peninjauan kembali ke MA akan terus bergulir," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan sulitnya melakukan penagihan kepada 200 penunggak pajak besar tersebut. Sebagian dari mereka meminta pembayaran dilakukan dengan cara dicicil.
"Itu kan nggak bisa langsung kan, ada yang dicicil segala macam. Sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar," ucap Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
(aid/fdl)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发