Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Pada 15 Januari

avatar
· 阅读量 268
Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Pada 15 Januari
Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Pada 15 Januari. (Foto: Doc. BBRI)

IDXChannel – Kado awal tahun berupa pembayaran dividen dibagikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada para pemegang saham pada Kamis, 15 Januari 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12/2026), BBRI telah menetapkan dividen interim tunai untuk Tahun Buku 2025 sekurang-kurangnya Rp20,6 triliun atau setara dengan Rp137 per saham, dan akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 2 Januari 2026 (recording date).

Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan bahwa pembayaran dividen ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham yang didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten. 

Baca Juga:
Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Pada 15 Januari Impresif, Sederet Capaian BRI (BBRI) dan Kontribusi untuk Negeri Sepanjang 2025

Berdasarkan struktur kepemilikan saham, dari total dividen interim tersebut, BRI akan menyetorkan dividen kepada Negara Republik Indonesia sebesar Rp11 triliun. Sementara itu, sisanya akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date.

Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025 di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun. 

Baca Juga:
Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Pada 15 Januari BRI (BBRI) Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun, Hari Ini Kesempatan Terakhir

Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Halaman : 1 2

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest