Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Dalam daftar tersebut, terdapat PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yakni PT Agincourt Resources.
Untuk Toba Pulp Lestari, izin yang dicabut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara untuk Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hingga kini, kedua perusahaan tersebut belum juga menerima pemberitahuan resmi pencabutan usaha dari pemerintah.
"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," tulis Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Toba Pulp Lestari Pernah Disikat Luhut hingga Izinnya Dicabut Prabowo |
Toba Pulp Lestari mengklaim memiliki izin usaha pengolahan pulp perseroan masih berlaku secara sah. Ia juga menekankan, seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan sendiri.
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan," jelasnya.
Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi
Dihubungi terpisah, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, perseroan enggan berkomentar lebih banyak terkait pencabutan IUP tersebut.
Katarina juga mengatakan, perseroan menghormati semua keputusan pemerintah dan menjaga hak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Agincourt Resources juga senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ungkap Katarina dalam keterangannya kepada detikcom.
(ahi/ara)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发