PT United Tractors Tbk (UNTR), induk perusahaan dari PT Agincourt Resources (AR), mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Corporate Seretary United Tractors Ari Setiyawan mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi terkait pencabutan izin tersebut pertama kali melalui pemberitaan media pada 20 Januari 2026.
Ari mengatakan hingga kini Agincourt belum menerima surat atau keputusan resmi dari instansi berwenang dan masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AR juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, praktik pertambangan yang baik, serta perlindungan lingkungan," katanya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/1/2026).
Terkait potensi dampak pencabutan izin terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun aspek hukum Agincourt Resources, United Tractors menyebut belum dapat melakukan penilaian karena belum adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah.
Hal yang sama juga berlaku bagi United Tractors sebagai induk usaha. Perseroan menegaskan belum dapat menilai adanya dampak material terhadap kinerja operasional, keuangan, maupun aspek hukum perusahaan.
Terkait adanya informasi gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026, Ari menyampaikan hingga saat ini, AR juga belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan resmi terkait gugatan tersebut.
"Dengan demikian, perseroan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut," katanya.
Respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara soal dicabutnya IUP dari PT Agincourt Resources yang menjalankan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Bahlil bilang bahwa pencabutan tambang emas tersebut sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam.
"Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara, yaitu tambang emas dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya masih melakukan melakukan kordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait kemungkinan penyelesaian soal pencabutan izin tersebut.
"Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH. Maksudnya ya penyelesaiannya seperti apa dan lain sebagainya," katanya.
Simak juga Video: Cek Fakta: Pemerintah Klaim Tak Terbitkan Izin Hutan-Tambang Tahun Ini
[Gambas:Video 20detik]
作者:Heri Purnomo -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发