Perlindungan Nyata Bagi ASN, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Terima Manfaat JKK dari TASPEN

avatar
· 阅读量 167
Perlindungan Nyata Bagi ASN, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Terima Manfaat JKK dari TASPEN

jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menyampaikan dukacita yang mendalam atas wafatnya Deden Maulana selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pihak yang menjadi korban dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500. 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, TASPEN memastikan pemenuhan hak peserta melalui pemberian berbagai program manfaat. 

Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan penyaluran manfaat itu bertepatan dengan kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis, 22 Januari 2026 di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

Baca Juga:
  • Soal Kasus Penipuan Digital, Taspen Tegaskan Lindungi Hak dan Keamanan Data Peserta

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Dukacita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini. Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” ungkap  Henra dikutip, Jumat (23/1).

Adapun penyaluran tersebut dihadiri oleh Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. selaku Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan serta Yoka Krisma Wijaya selaku Branch Manager Jakarta 1, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris. 

Perusahaan yang berdiri sejak 17 April 1963 itu menjamin seluruh proses penyaluran manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan secara tepat waktu dengan akuntabel. 

Baca Juga:
  • Rudianto Lallo Apresiasi KPK Kembalikan Rp300 Miliar Kasus Taspen

Henra meneruskan total hak manfaat yang diterima oleh ahli waris Deden Maulana merupakan hasil perhitungan akuntabel dari manfaat THT yang mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, serta manfaat JKK yang mencakup Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa. 

Penyaluran manfaat THT dan JKK merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan dan dukungan agar masa depan ASN dan keluarga tenang dan aman.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest