Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati pengalihan utang senilai US$ 35 juta atau sekitar Rp 587,5 M (dengan kurs Rp 16.700) untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di tanah air. Program pengalihan pembayaran utang ini berdasarkan Undang-undang Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA).
Melalui beleid tersebut, pengalihan pembayaran utang Indonesia kepada AS menjadi dana hibah untuk mendukung kegiatan konservasi terumbu karang. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara mengatakan program ini sudah ditandatangani sejak 2024 dan mendapat berbagai perhatian dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat.
Hal ini tercermin dari proposal yang masuk dan diajukan dari masyarakat untuk memperoleh dukungan pendanaan. Sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal dinyatakan lolos dan siap menjadi pelaksana program tersebut di siklus pertama di tiga bentang laut prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati Program Hibah Konservasi Ekosistem Terumbu Karang bagi masyarakat atau yang hari ini kita perkenalkan sebagai Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act senilai US$ 35 juta, untuk konservasi ekosistem terumbu karang," ujar Koswara dalam acara konferensi pers, di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Restrukturisasi Utang KCJB Jadi Penentu Kereta Cepat Jakarta-Surabaya |
Koswara menerangkan program ini untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan ekosistem terumbu karang di Kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, khususnya di tiga bentang laut utama, yakni Kepala Burung, Sunda Kecil dan Banda. Saat ditanya lebih lanjut mengenai utang Indonesia di sektor apa saja, Koswara menyebut utang tersebut berasal dari semua sektor.
"Saya berharap pelaksanaan program TFCC ini, khususnya di siklus pertama, dapat menjadi pondasi kuat untuk aksi konservasi ekosistem terumbu karang di tingkat lokal oleh masyarakat pesisir," imbuh Koswara.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan menjelaskan program TFCCA merupakan program pengalihan pembayaran utang untuk konservasi terumbu karang. Mekanisme ini didasarkan pada Undang-Undang Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act yang bertujuan melestarikan pengalihan hayati di negara mitra pemerintah Amerika.
"Program ini merupakan kesepakatan kemitraan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat di mana dana yang semestinya digunakan untuk membayar utang dikembalikan ke Pemerintah Amerika Serikat disepakati dan dipakai untuk mendukung konservasi terumbu karang di Indonesia," ujar Firdaus.
Firdaus menerangkan program ini merupakan pertama kali berlangsung dan terbesar sekaligus akan menjadi barometer untuk semua kegiatan TFCA di negara lain ke depan. Selain itu, program ini juga diperkuat dari dana kontribusi dari Conservation International dan Konservasi Indonesia sebesar US$ 3 juta dan The Nature Conservancy (TNC) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebesar US$ 1,5 juta.
(acd/acd)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发