PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bakal membeli saham kembali alias buyback. Aksi korporasi ini, dilakukan BCA untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, dan memberikan tingkat pengembalian keuntungan yang optimal ke pemegang saham.
Periode buyback saham akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana buyback saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
"Periode buyback saham akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana buyback saham oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BCA Cetak Laba Rp 57,5 T di 2025 |
Jumlah nilai buyback saham yang akan dilakukan rencananya mencapai Rp 5 triliun termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya. Jumlah saham yang dibeli kembali oleh BCA tidak akan melebihi 10% dari modal yang disetor.
Pelaksanaan buyback saham dijamin tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
"Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku," tutup Hera.
(hal/ara)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发