Sebanyak 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambilalih oleh Danantara. Menteri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun membeberkan alasan di balik rencana tersebut.
Prasetyo mengatakan pengalihan ini dilakukan usai perusahaan-perusahaan tersebut dianggap melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari lingkungan, kewajiban administrasi, hingga pajak. Dari total 28 perusahaan yang diduga melanggar, baru ada 22 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan. Sisanya, pencabutan izin perusahaan di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan akan segera ditindaklanjuti.
"Tentunya satu secara administratif kan pada siapa nih nanti mau diserahkan pengelolaannya? Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita," ujar Prasetyo saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bikin BUMN Baru Perminas buat Kelola Harta Karun Ternyata Arahan Prabowo |
Usai pengelolaannya dialihkan, Prasetyo menerangkan Danantara akan mengevaluasi terhadap tata kelola secara menyeluruh. Ia menekankan perbaikan tata kelola menjadi syarat utama.
"Misalnya kalau ditemukan yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan ya itu harus diperbaiki. Tapi kalau ditemukan pelanggaran itu dalam hal tata kelola misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga kan begitu," tambah Prasetyo.
Namun, Prasetyo menekankan tidak semua perusahaan akan diambilalih oleh Danantara dalam pengelolaannya. Pemerintah membuka peluang operasional perusahaan tidak dilanjut jika dirasa tidak perlu.
"Kemudian ada beberapa yang memang kita merasa itu tidak perlu dilanjutkan lagi. Bahkan oleh negara, dalam hal ini oleh BUMN, mungkin itu tidak akan dilanjutkan. Contoh misalnya perusahaan hutan yang di Mentawai. Makanya minta tolong jangan digeneralisir, masing-masing kondisinya itu berbeda-beda dan penyikapannya juga akan berbeda-beda," terang Prasetyo.
"Kita semua kan tahu bahwa Mentawai sangat indah. Mungkin kita akan lebih fokus, kita minta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan. Untuk bagaimana ekosistemnya kita dorong di situ yang lebih kita utamakan kegiatan pariwisata," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan. Pencabutan izin dilakukan karena kegiatan 28 perusahaan tersebut dinilai menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan tanaman, dan 6 perusahaan di bidang tambang pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video 'Danantara Bahas Ambil Alih Tambang Emas Martabe Lewat BUMN Baru':
[Gambas:Video 20detik]
作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发