Pasardana.id – PT Aneka Tambang Tbk (Perseroan) (IDX: ANTM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Penandatanganan Framework Agreement Terkait Pengembangan Ekosistem Baterai Terintegrasi.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (02/2) disebutkan, bahwa Penandatanganan Framework Agreement antara Perseroan, PT Industri Baterai Indonesia (PT IBI) dan HYD Investment Limited (HYD) (suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum daerah administratif Hong Kong) pada tanggal 30 Januari 2026 (Framework Agreement) sehubungan dengan rencana pengembangan hilirisasi nikel sebagai bagian dari insiatif pengembangan ekosistem baterai terintegrasi (Perseroan, PT IBI, dan HYD secara bersama-sama disebut Para Pihak).
Lebih rincinya dijelaskan, Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa:
-Perseroan telah menandatangani Framework Agreement bersama PT IBI dan HYD pada tanggal 30 Januari 2026 (Tanggal Penandatanganan). Penandatangan Framework Agreement ini sehubungan dengan rencana pengembangan hilirisasi nikel dalam rangka inisiatif pengembangan ekosistem baterai terintegrasi di Indonesia.
-Framework Agreement tersebut mengatur ketentuan-ketentuan utama kerja sama Para Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada ruang lingkup pengembangan proyek hilirisasi nikel yang terintegrasi dari hulu ke hilir, prinsip tata kelola kerja sama, tahapan pengembangan proyek, serta kerangka pengaturan teknis dan finansial yang akan dikaji lebih lanjut melalui studi kelayakan bersama (joint feasibility study). Framework Agreement merupakan kerangka awal, dan pelaksanaan kerja sama selanjutnya akan tunduk pada pemenuhan kondisi prasyarat pendahuluan, serta perundingan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif.
-Framework Agreement belum berlaku efektif pada Tanggal Penandatanganan, dan baru berlaku efektif setelah dipenuhinya seluruh kondisi prasyarat sebagaimana diatur dalam Framework Agreement.
Selanjutnya disampaikan, Penandatanganan Framework Agreement tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan.
“Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis I Dewa Wiantaya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk.

暂无评论,立马抢沙发