IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut diperlukan sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa secara prinsip proses demutualisasi telah diamanatkan dalam undang-undang. Namun, implementasinya memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.
Dukung Demutualisasi BEI, Kadin Tekankan Stabilitas dan Kredibilitas Pasar Modal“Demutualisasi pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya. Amanat undang-undang mengharuskan adanya regulasi turunan yang diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah oleh pemerintah,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan bahwa OJK belum dapat melanjutkan langkah-langkah lebih jauh sebelum PP tersebut resmi diterbitkan. Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai mandat hukum dan mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi pelaksana nanti.
OJK-BEI Bertemu Tim MSCI Bahas Perbaikan Pasar Modal, Ini Hasilnya“Kita tunggu bersama. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu sepenuhnya pada aturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut,” jelasnya.
作者:02/02/2026 19:56 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发