IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang calon emiten yang berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) dalam pipeline 2026.
Hal ini seiring dengan perubahan kebijakan batas minimal saham publik alias free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
Danantara Harap Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Bisa Serap Kenaikan Free Float"Tentu nanti perusahaan yang berminat untuk lebih memberikan kesempatan porsi publik memiliki lebih besar tentu akan tetap menjalankan rencana IPO-nya. Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/2/2026).
Dia mengatakan, kebijakan free float 15 persen tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah tercatat saja. Namun akan diterapkan juga bagi perusahaan yang mau melantai di Bursa demi mengikuti standar pasar saham internasional.
Sorotan MSCI Bongkar Deretan Saham Konglomerat dengan Free Float Tipis"Kami harapkan sih mereka menyambut baik juga. (Di pipeline otomatis gugur?) kita lihat, apakah kalau terlanjur diberlakukan peraturannya, tentu mereka harus mengikuti apa yang menjadi bagian yang diatur lebih lanjut dari peraturan bursa," kata Hasan.
作者:03/02/2026 14:24 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发