IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru yang mengatur ketentuan batas kepemilikan saham publik alias free float 15 persen rampung pada Maret 2026.
"Target penyampaian peraturan itu adalah Maret 2026, tapi mohon doa dan dukungan mudah-mudahan kami bisa menerbitkan aturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Rabu (4/2/2026).
Danantara Harap Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Bisa Serap Kenaikan Free FloatHasan mengatakan, OJK dan SRO masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten baik yang sudah melantai di Bursa maupun yang berencana melakukan IPO.
OJK juga membuka masukan dari perusahaan tercatat terkait batas minimal free float 15 persen, misalnya usulan ketentuan free float baru yang diberlakukan secara bertahap khusus untuk perusahaan yang sudah tercatat.
38 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen, Berikut Daftarnya"Ketentuan free float mulai berlaku sejak peraturan itu diterbitkan (Maret 2026). Tapi perlu dipahami, kenaikan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi terlebih dahulu," tambahnya.
作者:04/02/2026 13:45 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发