IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat, salah satunya mencakup kenaikan ketentuan free float menjadi minimum 15 persen.
Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bareskrim Temukan Dugaan Manipulasi IPO PIPA, Ini Respons BEI Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad memaparkan, untuk penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
"Pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan," ujar Kautsar dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
BEI Perketat Syarat IPO dan Listing, Cegah Lahirnya Saham GorenganSelain ketentuan free float, BEI juga memperketat implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
Selain itu untuk peningkatan governance, akan diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.
BEI Rapat Bareng MSCI Lagi, Janjikan Kebijakan Transparansi Saham Tuntas sebelum Akhir April 2026Kemudian, penyesuaian Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.
Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
作者:06/02/2026 06:20 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发