Kemenkeu Buka Suara soal Kasus Sengketa Badan Usaha Jerat Hakim PN Depok

avatar
· 阅读量 1,762
Kemenkeu Buka Suara soal Kasus Sengketa Badan Usaha Jerat Hakim PN Depok
Gedung Kemenkeu/Foto: Ari Saputra
Jakarta

Kementerian Keuangan buka suara terkait kasus suap yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.

"Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, maka Kemenkeu tentunya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia kepada detikcom, Sabtu (7/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Purbaya Minta DJP Genjot Tax Ratio Jadi 12%: Kalau Kejadian, Makan-makan!

Sebagai informasi, dikutip dari detikNews, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ADVERTISEMENT

"Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, atas lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Putusan tersebut telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan putusan pertama PN Depok. Kemudian, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

"Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025," katanya.

Baca juga: Purbaya Ngaku Mikirin Setoran Pajak sampai Susah Tidur-Takut Digebukin DPR

Setelah itu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok.

Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.

"YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee. BER kemudian menyampaikan kepada Sdr. TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD adanya permintaan fee tersebut," katanya.

Pihak PT KD merasa keberatan dengan nominal tersebut, lalu menyepakati fee percepatan eksekusi senilai Rp850 juta. Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

(ada/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest