IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada dua emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Sanksi tersebut terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada Jumat (6/2/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dugaan Manipulasi IPO Mencuat, Ini Klarifikasi PIPABerdasarkan pernyataan resmi OJK, Sabtu (7/2/2026), dalam kasus REAL, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) tanpa melalui prosedur yang diwajibkan.
Terkait hal tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada REAL atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan, yang tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Transaksi Material. Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara kehati-hatian.
Diakuisisi Morris Capital, PIPA Fokus Perkuat Manajemen dan Ekspansi StrategisTak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam proses IPO Repower Asia, yakni Penjamin Emisi Efek (Underwriter) PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan sekuritas tersebut dikenakan denda sebesar Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening sesuai ketentuan anti pencucian uang.
作者:07/02/2026 19:45 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发