OJK: Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Setelah IPO, Bukan Saat Melantai di Bursa

avatar
· 阅读量 2,037
OJK: Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Setelah IPO, Bukan Saat Melantai di Bursa
OJK: Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Setelah IPO, Bukan Saat Melantai di Bursa. (Foto: Doc Inews Media Group)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terjadi setelah perusahaan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan pada tahap proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa temuan awal menunjukkan persoalan muncul pada fase pasca-listing, terutama terkait mekanisme penjatahan saham dan pelaporan keuangan.

Baca Juga:
OJK: Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Setelah IPO, Bukan Saat Melantai di Bursa Dugaan Manipulasi IPO Mencuat, Ini Klarifikasi PIPA

“Berdasarkan pengamatan kami, pelanggaran terjadi saat pelaksanaan setelah IPO, yakni pada proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan bahwa OJK berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Jika dibutuhkan, OJK siap memberikan data dan informasi terkait perusahaan tercatat untuk membantu penyelidikan.

Baca Juga:
OJK: Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Setelah IPO, Bukan Saat Melantai di Bursa Tender Offer PIPA Tuntas, Tak Ada Investor Publik yang Lepas Saham

“OJK memiliki komitmen kuat untuk menegakkan sanksi secara terukur sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan terus mencegah dan menindak setiap pelanggaran di pasar modal,” tambahnya.

Halaman : 1 2

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest