Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria buka suara terkait rencana pengambilalihan tambang emas Martabe di Sumatera Utara.
Rencananya, tambang emas Martabe mau diambil alih BUMN baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Tambang emas Martabe selama ini digarap dan dikelola PT Agincourt Resources.
Rencana ambil alih mencuat usai dicabutnya izin tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena dianggap memicu bencana banjir Sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pesan Prabowo soal Nasib Tambang Martabe |
Dony mengatakan saat ini pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah mengkaji ulang pencaburan izin tambang emas Martabe.
Menurutnya pengkajian ini seluruhnya merupakan wewenang kementerian ESDM.
"Pada prinsipnya bagaimana disampaikan oleh Pak Bahlil dan juga Bapak Presiden pada izinnya kan kita fair aja. Kita melihat apa yang terjadi, sedang dicermati, nanti bagaimana hasilnya, itu udah disampaikan oleh Pak Bahlil," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Sementara itu terkait rencana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh Perminas, Dony mengatakan hal itu belum tentu terjadi. Sebab rencana ini masih menunggu hasil kajian dan keputusan dari Kementerian ESDM.
"Belum tentu, makanya kan semuanya dikaji, dilihat. Namanya orang punya kesalahan menurut kita, tentu mereka juga ada mekanismenya kan untuk mengajukan kebenaran dan sebagainya. Sehingga nanti juga dikaji lagi kan pada tim Pak Bahlil, nanti Pak Bahlil pasti akan sampaikan," terang Dony.
Baca juga: Bahlil Tepis Kaji Ulang Pencabutan Izin Tambang Martabe karena Lobi Pengusaha |
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan izin tambang emas Martabe, di Sumatera Utara akan ditinjau ulang pemerintah secara teliti. Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo juga berpesan agar IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dipegang PT Agincourt Resources bisa dipulihkan apabila terbukti tidak ada pelanggaran. Namun, bila pelanggaran dilakukan, sanksi yang proporsional harus diberikan.
"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," ungkap Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
(hns/hns)作者:Herdi Alif Al Hikam, Ignacio Geordi Oswaldo -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发