Tinggal Tunggu Perpres, Kini Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Akan Dihapus

avatar
· 阅读量 2,721

Pasardana.id – Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tungggakan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan untuk melakukan pemutihan tunggakan ini, dana yang dianggarkan sebesar Rp20 triliun dan sudah ditransfer ke BPJS Kesehatan.

Kini, sambung Purbaya, tinggal menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan, Peraturan Presiden (Perpres) kalau nggak salah. Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2).

Maka, secara pendanaan program tersebut telah siap dijalankan. Saat ini pemerintah tinggal merampungkan detail aturan melalui Perpres sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan skema pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan segera ditetapkan melalui Perpres.

Ia mengungkapkan total peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp 14,12 triliun.

Ia mengatakan, tidak semua peserta akan mendapat pemutihan secara otomatis. Program ini diprioritaskan bagi peserta pada desil 1 hingga 4 atau masyarakat miskin dan tidak mampu.

Bagi peserta di luar kategori tersebut, penghapusan tunggakan dilakukan melalui pengajuan permohonan serta pembayaran sebagian tunggakan.

 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest