Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus menangani kasus di pasar modal. Saat ini, OJK tengah melakukan pengusutan terhadap 32 kasus.
"Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya," ungkap Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, reformasi pasar modal menjadi momentum OJK dan otoritas pasar modal untuk mempercepat penegakkan hukum. Langkah ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga telah mengumumkan dua kasus manipulasi harga atau aksi goreng saham di pasar modal. Setidaknya kasus ini melibatkan korporasi, kelompok perorangan, hingga influencer saham.
"Ini dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap 2 kelompok kasus yang besar ya. Bahkan hari ini kan 3 (kasus), ya, yang tadi yang korporasi, dan perorangan pun itu berbeda tuh kelompoknya itu 2 kasus yang berbeda. Kemudian yang influencer," imbuhnya.
Hasan menambahkan pengawasan tidak hanya dilakukan dengan metode manual, tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Metode ini membantu pengawasan untuk menetapkan indikasi pelanggaran awal di pasar modal.
"Jadi 32 itu bukan karena tebang-pilih tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan," pungkasnya.
(ahi/hns)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发