Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 8 penerima LPDP yang dikenakan sanksi.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto saat konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Sudarto menjelaskan data tersebut berasal dari perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan laporan masyarakat. Ia mengakui dari laporan tersebut, memang ada penerima beasiswa LPDP yang masih dalam masa magang dan ada yang sudah selesai masa pengabdiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambahnya.
Baca juga: Purbaya Bakal Blacklist Alumni LPDP yang Hina Negara! |
Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan bagi penerima beasiswa LPDP, yakni pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Tak hanya itu, pemblokiran (blacklist) untuk mengikuti program pemerintah selanjutnya.
"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," katanya.
(rea/ara)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发