Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Purbaya mengatakan sampai saat ini dirinya belum menerima permintaan tersebut. Ia mengaku akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal itu.
"Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk mudik alias pulang kampung.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said dalam konferensi pers virtual.
Baca juga: Inpex Ditanya Purbaya soal Untung Rugi Masela: Kami Tak Punya Angka Pasti |
Said juga meminta agar THR buruh swasta dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri alias H-21 Lebaran. Hal ini dinilai penting untuk mencegah perusahaan-perusahaan nakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.
"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada, tetapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," jelasnya.
Dalam hal ini Said mencontohkan kasus PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur yang saat ini dikabarkan tengah merumahkan ratusan karyawan. Tindakan itu diduga dilakukan sebagai upaya perusahaan menghindari pembayaran THR jelang Lebaran.
"Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," ucap Said.
(aid/fdl)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发