Indonesia berkomitmen menghapus hambatan non-tarif bagi Amerika Serikat (AS), salah satunya terkait ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari perjanjian dagang. Relaksasi juga diberlakukan untuk perizinan impor, pengakuan standar AS, hingga sertifikasi halal.
Dengan pelonggaran terhadap TKDN, lantas bagaimana dampaknya ke iklim investasi Tanah Air? Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menilai keputusan tersebut tak terlalu berdampak bagi iklim investasi di dalam negeri.
"Saya pikir nggak ada (dampaknya ke iklim investasi).Kalau itu kan itu bagian dari part strategi aja, dilonggarkan beberapa persyaratannya. Tapi kan ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka, nggak terlalu pengaruh oleh itu," kata Todotua saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 40 Juta UMKM Belum Kantongi NIB, Kementerian Investasi Bakal Permudah Perizinan |
Todotua percaya Indonesia tetap menarik sebagai tujuan investasi dari perusahaan-perusahaan AS. Pada kesempatan itu, ia juga membantah Indonesia akan memboikot negara-negara yang diboikot AS sebagai bagian dari perjanjian dagang.
"Nggak ada kesepakatan itu. Kalau kan kita kan tetap menganut asas kerjasama, perdagangan, dan lainnya itu kan bebas aktif. Bahwa masing-masing misalnya dengan AS maupun apa namanya lembaga-lembaga itu kita perlu untuk membuka komunikasi, kerjasama, ya pasti. Tapi independensi kemandirian kita tetap lah, nggak ada urusan," bebernya.
"Presiden kita kan orangnya jelas, Presiden Prabowo orangnya jelas, urusan kemandirian kita urusan kemandirian kita, nggak ada campur tangan. Bahwa kita harus membuka komunikasi dalam rangka trade dan investment, ya itu harus," sambung dia.
Baca juga: Buruh Komentari Perjanjian Dagang RI-AS: Ini Penjajahan Ekonomi |
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan TKDN sebenarnya tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah.
Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.
(ily/ara)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发