Pengusaha Konveksi Tolak Impor Pakaian Bekas AS

avatar
· 阅读量 1,189
Pengusaha Konveksi Tolak Impor Pakaian Bekas AS
Ilustrasi/Foto: Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok. Foto: Anisa/detikcom
Daftar Isi
  • Industri Tekstil Mulai Pulih
  • Wanti-wanti Pengusaha
  • Impor Pakaian yang Dihancurkan
Jakarta

Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak impor pakaian cacah bekas alias worn clothing dari Amerika Serikat (AS). Impor produk tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Indonesia dengan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman mengaku tidak keberatan dengan impor kapas dengan bea masuk 0%. Sebab, komoditas tersebut sangat mendukung kebutuhan bahan baku industri.

"Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami," ujar Nandi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Lengkap! Ini Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS

Industri Tekstil Mulai Pulih

Nandi menjelaskan industri tekstil mulai pulih usai pemerintah menindak penjualan pakaian bekas beberapa waktu lalu. Kendati begitu, ia menilai belum sepenuhnya pulih lantaran importir pakaian bekas belum ditindak.

"Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka," imbuh ia.

Lantas ia mempertanyakan jaminan apabila yang terjadi bukan cacahan pakaian bekas, melainkan baju bekas. Ia pun meminta pemerintah memikirkan nasib industri kecil menengah (IKM) yang juga mempekerjakan jutaan orang.

ADVERTISEMENT

"Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal," tambah Nandi.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Tak Ada Impor Pakaian Bekas di Kesepakatan Prabowo-Trump

Wanti-wanti Pengusaha

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah menyatakan pihaknya mendukung jika yang diimpor adalah cacah yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garmen, namun ia tetap mewanti-wanti pihak terkait untuk tidak bermain-main. Pasalnya, sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya.

"Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya," ujar Rudiansyah.

Ia mengungkit praktik importasi pakaian bekas selama lebih dari 15 tahun yang tidak dapat diatasi pemerintah, meskipun dilarang melalui regulasi. Untuk itu, ia menilai kekhawatiran berbagai pihak cukup beralasan karena penjelasan dari pemerintah sangat meragukan. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa yang akan diimpor dalam bentuk cacahan, namun mereka menyebutnya sebagai worn clothing.

Berdasarkan definisi dari World Costum Organization (WCO) yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk ke dalam kode HS 6309 sedangkan dalam bentuk cacahan disebut sebagai rags termasuk ke dalam kode HS 6310.

"Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas," jelasnya.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Tak Ada Impor Pakaian Bekas di Kesepakatan Prabowo-Trump

Impor Pakaian yang Dihancurkan

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membantah impor pakaian bekas asal AS menjadi bagian dari kesepakatan dalam ART. Haryo menegaskan yang diimpor merupakan bentuk pakaian yang telah dihancurkan.

"Tidak benar (impor pakaian bekas), yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," ujar Haryo dalam keterangannya.

Haryo menjelaskan SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Hal ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.

"Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," katanya.

(rea/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest