Pemerintah Diminta Transparan Isi Perjanjian soal Jaminan Halal Produk AS

avatar
· 阅读量 769
Pemerintah Diminta Transparan Isi Perjanjian soal Jaminan Halal Produk AS
Ketua BPKN Mufti Mubarok.Foto: Ari Saputra/detikHealth
Jakarta

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok buka suara soal produk asal Amerika Serikat (AS) tak perlu label halal dari Pemerintah Indonesia.

Hal tersebut menjadi kesepakatan dalam perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Mufti mengatakan dalam konteks perlindungan konsumen, pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Tak Semua Produk AS ke RI Bebas Sertifikasi Halal, Makanan Nonhalal Wajib Ditandai

Sebagai informasi, merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan label halal dari otoritas AS sendiri, bukan dari lembaga halal Indonesia, setelah perjanjian dagang tersebut berlaku.

ADVERTISEMENT

"BPKN RI pada prinsipnya mendukung kerja sama ekonomi internasional, namun hak konsumen Indonesia atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk terkait kehalalan produk, tidak boleh dikurangi atau dinegosiasikan" tegas Mufti dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Mufti menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan transparan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Sementara dalam UU Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak halal dengan keterangan yang jelas.

Mufti juga mengingatkan Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim. Oleh karena itu, ia menilai aspek kehalalan bukan hanya persoalan administratif perdagangan, melainkan menyangkut keyakinan, kepastian hukum, dan hak konstitusional konsumen.

"Label halal bukan sekadar simbol, tetapi bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen. Jika ada relaksasi atau pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri, harus dipastikan tetap berada," terangnya.

Baca juga: Penjelasan soal Sertifikasi Halal-Data Pribadi Usai Kesepakatan Tarif AS & RI


Menurutnya, pengakuan sertifikasi halal luar negeri dimungkinkan dalam regulasi, sepanjang telah melalui mekanisme kerja sama dan saling pengakuan (mutual recognition) yang diawasi otoritas berwenang di Indonesia.

Mufti meminta pemerintah Indonesia untuk membuka transparan isi teknis kesepakatan dagang tersebut kepada publik serta memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Mufti juga mendorong agar DPR dan kementerian/lembaga terkait melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi kesepakatan tersebut terhadap perlindungan konsumen, khususnya di sektor pangan dan produk hewani.

"Kerja sama dagang harus memperkuat ekonomi nasional tanpa mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. BPKN RI akan mengawal kebijakan ini agar tetap sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen dan prinsip kehati-hatian" terang Mufti.

Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan perdagangan internasional tetap menempatkan kepentingan dan hak konsumen Indonesia sebagai prioritas utama.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan terkait produk-produk Amerika Serikat (AS) yang dibebaskan sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan tidak semua barang asal AS yang masuk ke pasar dalam negeri bebas sertifikasi halal. Salah satunya, makanan dan minuman dari AS yang tetap memiliki kewajiban sertifikasi halal.

"Tidak (berlaku untuk semua). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Haryo menjelaskan bagi makanan dan minuman yang mengandung kandungan non-halal wajib diberi label non-halal. Hal ini guna melindungi konsumen dalam negeri.

"Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal," terang ia.

(rea/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest