Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025 menjadi 28 Februari 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tersebut jatuh pada 20 Januari 2026.
Relaksasi ini diberikan seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.
"Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026," ujar DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP juga menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 hingga 28 Februari 2026, dengan syarat:
(1) Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
(2) Dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir," terang DJP.
(ily/hns)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发