PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri di kantornya, di District 8 SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Dalam penggeledahan tersebut, Mirae Asset Sekuritas diduga melakukan perdagangan semu melalui praktik insider trading.
Manajemen Mirae Asset Sekuritas mengatakan, penggeledahan kantornya merupakan tindak lanjut dari perkara lama. Meski begitu, perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
"Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," jelas Manajemen Mirae Asset dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen menjelaskan, proses hukum yang tengah berjalan tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Mirae Asset Sekuritas juga menerima proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: OJK Bongkar Modus Mirae Asset Bikin Saham BEBS Naik hingga 7.150%! |
"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," imbuhnya.
Sebagai informasi, OJK dan Bareskrim Polri menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rabu (4/3/2026). Penggeledahan itu dilakukan terkait praktik insider trading atau perdagangan berdasarkan informasi orang dalam dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) periode 2020-2022.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran memuat tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment pada saat BEBS melakukan Initial Public Offering (IPO).
Selain itu, BEBS juga disebut penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antar-pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
"Perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kita melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," ungkap Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, kepada wartawan di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).
(acd/acd)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发