Mulai 13-29 Maret 2026, Truk Dilarang Lewat Tol dan Jalan Arteri

avatar
· 阅读量 2,337

Pasardana.id – Terhitung mulai hari ini, 13 Maret sampai 29 Maret 2026, truk bermuatan dilarang melintas di jalan tol dan juga arteri.

Kebijakan tersebut berlaku selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 demi memprioritaskan keselamatan masyarakat dan kelancaran arus transportasi.

Adapun kebijakan ini diimplementasikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi melalui keterangan tertulis, dikutip pada (13/3).

Menteri Dudy menjelaskan, alasan pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Berdasarkan data Korlantas Polri 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelas Dudy.

Lebih lanjut Dudy bilang, peningkatan setiap satu persen volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest