Pasardana.id – PT Corfina Capital mengumumkan secara resmi dimulainya kembali operasional penuh perusahaan terhitung sejak 5 Maret 2026.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Surat Pengumuman OJK Nomor PENG-5/PM.1/2026 mengenai Pemenuhan Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis oleh PT Corfina Capital (Fulfilment of Administrative Sanctions and Written Order).
Pencapaian ini mengonfirmasi bahwa PT Corfina Capital telah memenuhi seluruh parameter kepatuhan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan demikian, perusahaan kini memiliki kewenangan penuh untuk kembali menjalankan aktivitas bisnis secara menyeluruh, termasuk mengelola dan meluncurkan produk investasi baru,” sebut pernyataan Manajemen PT Corfina Capital, seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
Komitmen Pengembangan Produk Strategis
Selanjutnya disampaikan, pasca-pemulihan status operasional, PT Corfina Capital berkomitmen untuk menjawab kebutuhan pasar yang dinamis dengan mengembangkan kembali lini produk reksa dana yang variatif.
Perusahaan telah menyiapkan rangkaian produk yang dirancang untuk profil risiko yang beragam, antara lain:
- Reksa Dana Pasar Uang: Solusi likuiditas dengan risiko rendah untuk menjaga modal nasabah.
- Reksa Dana Equity (Saham): Instrumen untuk pertumbuhan modal jangka panjang yang optimal.
- Reksa Dana Campuran: Alokasi aset yang fleksibel untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan imbal hasil.
- KPD
- Dan lain lain produk sesuai yang diizinkan OJK
Varian produk ini dihadirkan untuk melayani kebutuhan solusi investasi baik bagi nasabah individu (ritel) maupun nasabah institusi, dengan didukung oleh tim manajemen investasi yang berpengalaman dan penerapan manajemen risiko yang lebih ketat.
Menyongsong Babak Baru
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan OJK dan kepercayaan para pemangku kepentingan selama proses transisi ini. Pengumuman nomor PENG-5/PM.1/2026 adalah bukti nyata komitmen kami dalam mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan," ungkap Manajemen PT Corfina Capital.
"Kini, kami fokus untuk kembali memberikan nilai tambah bagi investor melalui strategi investasi yang pruden dan inovatif, guna memperkuat posisi kami di pasar modal Indonesia," sambung Manajemen PT Corfina Capital.
Diketahui, berdasarkan Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor PENG-14/PM.1/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Corfina Capital, OJK menetapkan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Corfina Capital sebagai berikut:
1.Terhadap PT Corfina Capital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah); dan
2.Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran atas Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah, dan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan OJK, PT Corfina Capital telah memenuhi kewajiban atas Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran atas Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah, dan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah sebagaimana disampaikan pada PENG14/PM.1/2023 tanggal 19 Desember 2023 tersebut di atas.

暂无评论,立马抢沙发