Tiket Pesawat Boleh Naik hingga 13%, Asosiasi Maskapai Buka Suara

avatar
· 阅读量 114
Tiket Pesawat Boleh Naik hingga 13%, Asosiasi Maskapai Buka Suara
Ilustrasi tiket pesawat.Foto: Getty Images/iStockphoto/Zhanna Danilova
Jakarta

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association atau INACA) mengapresiasi pemerintah dalam meredam dampak lonjakan harga avtur.

Menurut Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, kebijakan yang diumumkan pemerintah soal harga tiket sangat krusial.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Denon dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denon menilai kebijakan yang digulirkan pemerintah sangat sesuai dengan kebutuhan maskapai dan masyarakat saat ini. Salah satu yang disorotinya, yakni keputusan pemerintah dalam menghapus bea masuk suku cadang menjadi 0% dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 11%.

"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%," lanjut Denon.

ADVERTISEMENT
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Boleh Naik hingga 13%, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp 2,6 T

Denon berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan secepatnya. Dengan begitu, dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat domestik naik pada rentang 9-13%. Hal ini menyusul harga avtur global melonjak imbas perang Timur Tengah.

Ada sejumlah kebijakan yang diambil agar menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tersebut di rentang tersebut, mulai dari pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge ditetapkan 38%, bea masuk suku cadang menjadi 0%, hingga penundaan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

(rea/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest