Pasardana.id – Pemerintah memutuskan untuk menaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) domestik maksimal 13 persen.
Atas kebijakan tersebut, Asosiasi maskapai penerbangan nasional atau INACA menilainya masih masuk dalam hitungan bisnis.
Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA menjelaskan melonjaknya harga avtur memang harus disikapi. Terlebih memang penyebabnya karena gejolak Timur Tengah.
"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11 persen dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0 persen," ujar Denon dalam keterangannya, Senin (6/4).
Sebagai informasi saja, dengan adanya kenaikan avtur ini, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau di masyarakat.
Antara lain, yang pertama, biaya tambahan atau Fuel Surcharge ditetapkan 38 persen, berlaku sama antara pesawat jet dan non jet.
Kedua, PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen. Ketiga, Bea Masuk Sparepart.
Kemudian yang keempat ketentuan ini berlaku selama 2 bulan sejak ditetapkan. Terakhir kelima, Pembahasan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) ditunda.
Denon pun berharap kebijaka-kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan di lapangan secepatnya.
Hal ini agar dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara.

暂无评论,立马抢沙发