Pasardana.id – Harga bahan bakar pesawat (avtur() di pasar global dan domestik mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini imbas dari eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu stabilitas pasokan energi dunia.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah pun tak tinggal diam. Beberapa langkah dilakukan guna menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konpers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4).
Menko Airlangga mengungkap, salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Dalam hal ini, pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh pesawat bermesin baik jet maupun baling-baling, dari sebelumnya masing-masing 10 persen dan 25 persen.
Selain itu, pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Maka, demi mendukung kebijakan ini pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau total Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan, yang selanjutnya akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi global.
Selain kebijakan jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan langkah struktural untuk menjaga daya saing industri penerbangan, termasuk pemberian insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.
Disampaikan bahwa seluruh langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah tekanan global.
“Kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana kontribusinya mencapai sekitar 40 persen,” ujar Airlangga.
Menurut dia, apabila harga avtur tidak disesuaikan dengan kondisi pasar global, maka maskapai penerbangan asing berpotensi memanfaatkan perbedaan harga tersebut, yang pada akhirnya dapat mengganggu persaingan industri penerbangan nasional.

暂无评论,立马抢沙发