Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan tambang di sekitar infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Banten pada 15-17 April 2026.
Kegiatan ini dilakukan guna menjamin sistem ketenagalistrikan tidak terganggu.
Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan penertiban ini dilakukan di lima lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten yang berpotensi membahayakan keselamatan sekitar tapak Tower Transmisi Ketenagalistrikan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila proses transmisi tersebut terganggu, dapat mengakibatkan pemadaman listrik tidak hanya di Cilegon tetapi meluas di Pulau Jawa sampai dengan Bali," ujarnya dikutip dari Instagram ditjen.gakkumesdm, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil penertiban tersebut, Jeffri mengatakan terdapat empat lokasi diduga tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sementara satu lokasi terindikasi melakukan penambangan ilegal.
Di mana aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya terkait kemiringan jalan, slope stability, serta kegiatan penambangan, penggalian tanah, dan konstruksi lain di sekitar menara atau jaringan transmisi tenaga listrik.
"Kegiatan pertambangan harus taat terhadap aturan di berbagai bidang, guna menciptakan keselamatan dalam kegiatan pertambangan maupun aktivitas lain disekitar tambang. Salah satunya menjaga jarak aman kegiatan pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik seperti diatur dalam Permen ESDM nomor 13 tahun 2025 tentang ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik," jelas Jeffri.
(hrp/hns)作者:Heri Purnomo -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发