Bappebti Pastikan Pedagang Emas Digital Miliki Sedikitnya 10 Ribu Gram Emas Fisik untuk Dapat Lakukan Transaksi
Jakarta, 27Desember2024– Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Tommy Andana memastikan setiap pedagang emas digital
dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan.
Hal itu guna melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
“Dalam kebijakan ini, hal terpe nting adalah kepastian adanya fisik emas dalam perdagangan emas fisik secara digital. Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas di pengelola tempat penyimpanan (depository).
Jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital,” tegas Tommy.
Tommy mengatakan Bappebti terus berkomitmen mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) termasuk perdagangan emas
fisik secara digital.
Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()