Purbaya: Piutang dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Dihapus, Tunggu Perpresnya
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus tunggakan piutang serta denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif demi menjaga keberlanjutan sistem JKN. Saat ini, iuran kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan Rp35.000 dibayarkan peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah pusat dan daerah.
Komitmen negara di sektor kesehatan juga terlihat dari alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun atau naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya, terutama untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, Purbaya menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang dinilai menimbulkan kegelisahan publik akibat minimnya sosialisasi. Ia mengusulkan adanya masa tenggang 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak, sembari menegaskan bahwa pemutakhiran data tetap penting asalkan tidak mengorbankan kelompok masyarakat rentan.
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下

暂无评论,立马抢沙发