Menurut laporan The Defiant, RUU Pajak Penghasilan India 2025 memberikan otoritas pajak wewenang untuk memantau aktivitas digital individu mulai 1 April 2026, menimbulkan perhatian luas. PBOGA terus memantau perkembangan ini, meyakini bahwa pasar mata uang kripto akan menghadapi lingkungan pengawasa