Ilustrasi/Foto: BPJS Kesehatan Jakarta Untuk memperoleh layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta terlambat bayar alias menunggak, status keanggotaan BPJS dapat dinonaktifkan. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tungga