Para investor kripto di dalam negeri mesti bersiap-siap karena akan ada pajak dari pemerintah. Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas penyerahan aset kripto. PPN yang akan dikenakan untuk aset kripto sebesar PPN final 0,1%. Mengenai keputusan ini, CEO Indodax,